DukCapil Pegubin Tidak Melayani Administrasi Kependudukan Akibat Jaringan Terputus
OKSIBIL; TRIBUNPAPUA.ID_ Pelayanan Dokumen administrisi kependudukan seperti ,Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E–KTP),Kartu Keluarag (KK),Kartu Identitas Anak (KIA),Surat Keterangan dan dokumen lainnya, untuk sementara pelayanan tidak dapat di layani.
Hal ini disebabkan jaringan Komunikasi penginputan Data Kependudukan pada Dinas Kependudukan Catatan Sipil,Daerah Pegunungan Bintang, diputuskkan sementara (JARKODAT) tersebut oleh Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Semenjak terputusnya Jarangingan sejak 7 juni lalu hingga saat ini,banyak warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan terpaksa tertunda. Mateus Mimin, salah satu masyarakat yang hendak mengurus sejumlah dokumen persyaratan anaknya yang baru saja menyelesaikan studi tingkat SMA.
Kepada media ini, Rabu 23/6 di Kabiding Distrik Oksibil menuturkan, sudah dua kali saya mendampingi anak datang di kantor Dukcapil untuk mengurus dokumen, tetapi jaringan datanya terputus akhirnya di tunda.
“Hari ini adalah kali kedua saya datang ke Dukcapil untuk mengurus dokumen, namun jaringan belum di aktifkan sehingga saya tidak mengurusnya”
Kepada pemerintah pegubin terlebih Dinas Kependudukan Catatan Sipil sebagai dinas teknis bila ada upaya yang sedang di lakukan pihak Disdukcapil Pegubin terkait terputusnya jaringan ini, maka perlu keterbukaan informasi publik terkait hal ini, agar tidak terjadi kesalah pahaman di kalangan masyarakat, sebab kantor ini identik dengan kantor masyarakat.
Dirinya juga berujar Saat ini anak – anak kami baru menyelesaikan studinya di tingkat Sekolah menegah dan tentu akan melanjudkan ke perguruan tinggi. Sebelum mereka ke perguruang tinggi sangat di butuhkan kelengkapan dokumen kependudukan, dengan demikian Mateus berharap pemerintah pusat perlu mempertimbangkan hal ini.
Melalui pantauan media ini di lapangan, aktifitas pelayanan di kantor kependudukan terlihat sangat sepih tidak seperti hari biasanya. Jaringan komunikasi data, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil daerah Pegubin ini terputus sejak ,tanggal 7 Juni 2021 hingga berita ini di pulbis.(Meky)
