Peserta Kegiatan Sosialisasi UU No 23 Tahun 2004, Di Harapkan Jadi Pioner Bagi Kelurga dan Lingkungan Masyarakat
KUKDING, TRIBUNPAPUA;_ Asisten satu bidang pemerintahan umum Drs. B.Aquino Uropmabin,berharap peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah bagi kelurga, kiranya dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan agar menjadi Pioneer bagi keluarga serta sesama di lingkungan dimana kita berada.
Demikian dikatakan Asisten bidang pemerintahan umum dalam sambutannya ketika membuka kegiatan sosialisasi undang-undang nomor 23 Tahun 2004 yang di selenggarakan Badan pemberdayaan perempuan dan keluarga Berencana kabupaten pegunungan bintang di aula kantor Bupati Kukding Oksibil 21/5.
Asisten bidang pemerintahan umum, Drs. B. Aquino Uropmabin mengatakan untuk mewujudkan kelurga, bahagia, sehat, sejahtera dan yang harmonisan merupakan tanggung jawab suami dan istri itu sendiri, untuk itu dengan mengikuti kegiatan sosialisasi undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga ini para peserta diharapkan dapat memahami bagaimana mengatisipasi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga itu sendiri.
Bukan hanya itu tetapi para peserta juga di harapkan dapat memahami alur penyelesaiannya jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga.
Selain itu Aquino juga menuturkan dengan adanya penyakit sosial masyarakat seperti Perjudian,minuman keras, hingga penyakit sosial masyarakat lainnya tentu menciptakan peluang konflik untuk menciptakan kekerasan dalam rumah tangga dengan demikian kepada peserta kegiatan sosialisasi setelah mengikuti kegiatan ini di harapkan materi yang sudah di dapatkan dapat menerapkan dalam setiap keluarga maupun lingkungan dimana kita berada,tutupnya. (MU)
