Soal Pasar Baru Oksibil, Akademisi Sebut Pemda Melakukan Marginalisasi Ekonomi Terhadap OAP
Warga mendengar arahan dari Dinas Perindagkop Pegubin di Pasar Baru (Foto: Dok Frans/TP)
Pemerintah daerah Pegunungan Bintang telah melakukan pembagian los pasar baru Oksibil dengan 40 persen OAP dan 60 Persen Orang pendatang. Kebijakan ini dinilai menciptakan Marginalisasi ekonomi OAP atau pemerintah daerah telah membatasi kemajuan pengusaha Orang Asli Papua, Pegunungan Bintang.
KALOMDOL, TRIBUN PAPUA.ID—Pembagian los pasar baru Oksibil yang terletak di Mimalkatop Kampung Dabolding Kalomdol tersebut menuai pro dan kontra, lantaran proses pemberkasan administrasi penghuni tidak teratur, keberpihakan terhadap Orang Asli Papua belum ada seperti yang diamanatkan dalam UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Orang Papua, ketidakadilan dalam pembagian los, pengusaha sembako di pasar lama tidak dapat bagian, hingga mama mama penjual sayur tidak diakomodir.
Dalam pembagian Los pasar Baru Oksibil, pemerintah mengambil kebijakan 40 Persen OAP dan 60 Persen Pendatang. Banyak pihak telah menanggapi terkait kebijakan tersebut. Salah satu tokoh Intelektual Pegunungan Bintang, Melkior Sitokdana, S.Kom., M.Eng, menanggapi atas kebijakan pemerintah daerah tersebut.
Kebijakan Pemda terkait pembagian los Pasar Baru Oksibil tersebut dengan persentase 60 Persen Orang Luar dan 40 Persen orang asli adalah suatu kebijakan yang sangat keliru dan berbahaya bagi eksistensi pengusaha lokal.
Dengan kebijakan ini, sadar atau tidak pemerintah telah menciptakan marginalisasi terhadap OAP. Kita sudah tahu tetapi belum sadar bahwa seluruh Tanah Papua saat ini dalam kondisi marginalisasi ekonomi, dimana semua perputaran ekonomi dikuasai oleh non OAP, sehingga kita sudah seperti pendatang di negri sendiri.
Oleh karena itu kabupaten baru yang minim non OAP ini mestinya mendorong masyarakat supaya menguasai perekonomian daerah, tetapi mengapa pemerintah sendiri membuka pintu untuk marginalisasi ekonomi OAP.
Hal itu dikatakan salah satu Akademisi Pegubin Papua, Melkior Sitokdana, S.Kom., M. Eng kepada media ini Kamis, 20 November 2019.
Ia menjelaskan kondisi objektif menunjukkan pasar di Oksibil selama ini mama-mama asli banyak yang berjualan di atas tanah beralaskan sak, selalu menahan terik matahari dan hujan hanya untuk mencari kebutuhan sehari-hari keluarga dan biaya anak sekolah. Kondisi tersebut menunjukkan mama-mama Papua seperti tidak punya harga diri di atas tanah mereka sendiri.
Membiarkan mama-mama Papua berjualan di atas tanah adalah suatu bentuk pelecehan harkat dan martabat orang Papua, khususnya mama-mama yang adalah tulang punggung ekonomi keluarga dan penentu masa depan SDM bangsa.
Oleh karena itu, ia berharap pasar yang baru pemerintah harus memastikan mama-mama OAP mendapat tempat yang layak dan mereka tidak berjualan di atas tanah. Pemerintah mestinya melakukan pembinaan, pendampingan dan fasilitasi akses modal agar mama-mama OAP di pasar dan pengusaha lokal menjadi pelaku utama ekonomi daerah.
“Mulai sekarang pemerintah mesti mendorong rantai perekonomian rakyat dengan cara membagi peran dalam hal produksi, distribusi dan pemasaran. Misalnya mama-mama ada yang berperan hanya sebagai produsen, hanya sebagai distributor dan ada yang menjual di pasar supaya lebih efektif dan efisien. Tidak seperti yang terjadi selama ini mama-mama berperan ganda, seperti membuat kebun sendiri, panen sendiri, bawah sendiri dan jualan sendiri. Cara ini kurang efektif, efisien dan menyulitkan mama-mama sendiri”kata Melkior yang juga Dosen UKSW Salatiga Jawa tengah tersebut.
Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah mesti mendorong mereka agar mengambil peran masing-masing, ada yang berperan sebagai produsen, ada yang berperan sebagai distributor dan ada yang berperan sebagai penjual di pasar. Rantai perekonomian ini kalau dibangun dengan baik, tentu akan lebih efektif, efisien dan mengatasi persoalan mama-mama yang berjualan di atas tanah.
Selain itu, dari sisi pemerintah, perlu ada kebijakan yang afirmatif. Misalnya Uang Lauk Pauk ASN selama ini dibuatkan ATM khusus yang hanya bisa berbelanja hasil bumi dari OAP dan hanya digunakan di pasar setempat. Dengan cara ini tentu akan meningkatkan perekonomian OAP.
Melkior mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) sekarang mesti membuat peraturan daerah untuk memproteksi perekonomian OAP supaya dikemudian hari tidak terjadi marginalisasi ekonomi OAP di negri sendiri.
Penulis : Fransiskus Kasipmabin
