Membangun Ekosistem Pembanguan Pegunungan Bintang
Melkior Sitokdana, Dosen Tetap UKSW Salatiga, Jawa Tengah
Oleh Melkior Sitokdana #
Pembakaran kios, ruko-ruko dan kendaraan oleh orang mabuk di Oksibil, Ibu Kota Kabupaten Pegunungan Bintang merupakan suatu peristiwa yang sangat memalukan, tidak beradab dan tidak mencerminkan karakter masyarakat Pegunungan Bintang.
Saya selaku tokoh intelektual muda Pegunungan Bintang mengutuk keras tindakan para pelaku dan umumnya kepada semua pihak yang selama ini terlibat dalam bisnis minuman keras di Tanah Aplim Apom.
Saya berharap pihak kepolisian segera menghukum orang-orang mabuk yang terlibat dalam pembakaran, sekaligus menghukum para produsen, agen, maupun jaringan distribusi minuman keras ilegal ke wilayah Pegunungan Bintang dan juga terhadap produsen minuman lokal setempat. Saya mendengar cerita dari beberapa orang, ada dugaan keterlibatan oknum aparat dalam bisnis minuman keras, jika benar saya berharap segera diproses hukum atau dipindahtugaskan di luar wilayah Pegunungan Bintang.
Persoalan minuman keras tersebut bukan hal baru, hampir setiap tahun selalu ada kasus kriminal, kecelakaan dan kematian akibat pengaruh minuman keras, tetapi sejauh ini tak kunjung diminimalisir. Setiap momen HUT RI biasanya ada pemusnaan secara simbolis oleh Pemerintah Daerah beserta Forkopimda, tetapi itupun tidak dibarengi dengan strategi dan kebijakan yang tepat dan kurangnya komitmen dan konsistensi sehingga tidak berdampak sama sekali.
Namun tidak dipungkiri bahwa mengatasi persoalan minuman keras di Papua bukanlah perkara mudah, tentu membutuhkan keberanian, konsistensi dan resources yang tidak sedikit. Tetapi demi menyelamatkan generasi muda Papua yang sudah kehilangan identitas diri, degradasi moral dan etika dan berkurangnya produktivitas dan kontribusi terhadap pembangunan daerah, maka tidak ada alasan lagi untuk bersikap apatis membiarkan generasi muda Papua tidak memiliki daya saing dengan suku bangsa lain.
Menurut saya beberapa solusi untuk meminimalisir minuman keras adalah sebagai berikut:
Pertama, Pemerintah Daerah segera berlakukan Perda Larangan Minuman Keras dan melibatkan semua komponen masyarakat dan pihak aparat dalam upaya pemberantasan miras.
Kedua, pemerintah perlu memberikan peluang pekerjaan atau memfasilitasi pengembangan keterampilan, minat dan bakat para generasi muda. Khusus untuk mereka yang putus sekolah, memfasilitasi mereka mengikuti pelatihan dan magangkan selama 1-3 tahun di tempat perkayuan, perbengkelan, service handphone dan komputer, mesin jahat, pertanian, perkebunan, perikanan, tataboga, peternakan, dan sebagainya sampai benar-benar terampil, mental kerja dan mental bisnisnya terbentuk.
Setelah itu, pemerintah memfasilitasi mereka pulang membangun usaha mandiri, tetapi tetap dalam pengawasan dan dimudahkan dalam mengakses kredit modal usaha dari bank. Usaha-usaha yang mereka bangun itulah kemudian akan merekrut tenaga kerja baru yang nganggur. Dengan demikian angka pengangguran akan menurun dan penyakit sosial seperti miras dan narkoba akan berkurang pula karena mereka sibuk dengan urusan pekerjaan masing-masing.
Ketiga, persoalan minuman keras tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum semata dan dalam waktu yang singkat karena pengaruhnya bisa multi faktor, baik itu faktor ekonomi, politik, sosial dan budaya. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi yang holistik komprehensip, dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan hingga membudaya dan melembaga.
Istilah yang sering saya gunakan adalah membangun Ekosistem Pembangunan. Membangun ekosistem tentu membutuhkan figur-figur visioner dari berbagai kalangan untuk merumuskan visi peradaban masa depan suku bangsa, yang fokusnya adalah membangun lingkungan yang berbudaya memanusiakan manusia.
Intinya adalah lingkungan yang membangun budaya damai, budaya teratur, budaya adil, budaya jujur, budaya belajar, budaya kerja keras, budaya beretika dan sopan santun, dan sebagainya.
Budaya-budaya tersebut tentu dibangun dengan pendekatan terintegrasi dengan seluruh dimensi pembangunan dan harus ada keterlibatan semua tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, pimpinan pemerintahan (eksekutif, legislatif, yudikatif), pihak pendidikan formal dan nonformal, TNI/Polri dan sebagainya.
Sebagai syarat mutlak semua pihak harus terlibat langsung dalam menjalankan fungsi tugas masing-masing, terutama mulai dari Pemerintah Daerah harus menjalankan pemerintahan dengan prinsip good governance dan clean governance, menyediakan regulasi dan kebijakan ekosistem pembangunan ekonomi, pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sebagainya.
Jika pemerintah sudah bekerja sesuai dengan prinsip tersebut dan memfaslitasi semua komponen, maka akan memungkinkan keterlibatan masing-masing pihak.
Misalnya pihak tokoh adat secara rutin menyelenggarakan pendidikan adat (inisiasi adat berjenjang) disesuikan dengan kurikulum pendidikan formal, pihak gereja secara rutin menyelenggarakan pembinaan rohani, lembaga pendidikan formal menyelenggarakan pendidikan semi dan full asrama yang beorientasi pembentukan karakter, pemerintah memfasilitasi lembaga pendidikan nonformal, pemerintah memfasilitasi pengembangan industri ekonomi rakyat berbasis potensi lokal, pihak kepolisian dan pemerintah menyediakan pusat pembinaan dan rehabilitasi korban miras dan narkoba (pembinaan rohani, keterampilan kerja, jika sudah siap pemerintah fasilitasi mereka dalam pekerjaan, dsb).
Dengan demikian, apabila semua komponen berperan aktif dengan karya-karya memanusiakan manusia maka tentu akan meminimalisir berbagai penyakit sosial. Semakin banyak kegiatan yang bersifat memanusiakan manusia yang dilakukan secara rutin dan membudaya/melembaga akan menciptakan generasi muda yang cerdas dan bijak dalam menentukan pilihan-pilihan hidup.
Penulis adalah Dosen Tetap UKSW Salatiga Jawa Tengah
